“Hal paling penting adalah fakta hukum saat ini. Dia punya alas hak dalam bentuk apa?” katanya.
Tohom juga menjelaskan, sebelumnya, pihaknya sudah minta keluarga Wanda keluar dari rumah tesebut dengan cara yang santun. Bahkan sudah disiapkan uang kerohiman, meskipun itu bukan kewajiban.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Japto : Ada 4 Pertanyaan Harus Dijawab Wanda, di Antaranya Terkait SIP
“Namun tak digubris, sehingga terbitlah dua somasi, dan akhirnya terjadi upaya pengosongan dibantu Pemkot Jakarta Pusat. Saudara Hamid Husein tetap bersikukuh tinggal di sana, sehingga kami laporkan atas tindak pidana penyerobotan lahan,” tutup Tohom. [ss]