Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Parimo. Saat ini 10 dari total 11 terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Geger 11 Pria Perkosa ABG di Parimo
Baca Juga:
Bejat! Anak Pejabat Gowa dan Caleg Perindo Terlibat Pemerkosaan Seorang Gadis
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan pemerkosaan yang dialami korban terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 lalu. Sebanyak 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 5 di antaranya sudah ditahan.
"10 Tersangka namun 5 yang sudah dilakukan penahanan di Mako Polres dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun belum ada konfirmasi. Yang sudah ditahan NT, ARH, AR, AK dan HR," terang Yudy, Sabtu (27/5).
Lima tersangka lainnya yang belum dilakukan penahanan ialah berinisial FA, DU, AK, AS, AW. Sementara oknum Brimob HST belum menjadi tersangka dengan alasan polisi masih hendak melakukan pendalaman.
Baca Juga:
Aksi Bejat Pria di Bintan, Jadikan Anak Tiri Pelampiasan Nafsu Selama Dua Tahun
"Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan dari keterangan korban saja. Kita masih mencari keterangan dari saksi lainnya atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung daripada keterangan korban tersebut," ujar AKBP Yudy.[ss]