SULTENG.WAHANANEWS.CO, Palu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Sulteng Nomor 5 Tahun 2025, yang disahkan dalam dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tepilih Provinsi Sulawesi Tengah Pemilihan 2024, di Kota Palu, Kamis (6/2/2025) malam.
Baca Juga:
BPS Catat Ekspor Sulawesi Tengah Desember 2024 Naik 12,10 Persen
"Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor urut 2 Anwar dan Renny A Lamajido, dengan perolehan suara sebanyak 724.518 suara atau 45 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Tengah periode tahun 2025-2030," kata Ketua KPU Sulteng Risvirenol.
Sebelumnya, KPU Sulteng telah mengeluarkan SK KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni pasangan nomor urut satu Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri dengan perolehan suara sah sebanyak 621.693 (38,6 persen).
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Tengah Tinjau Penanganan Jalan Trans Sulawesi Pasca Longsor di Poso
Pasangan nomor urut dua Anwar Hafid dan Reny Lamadjido dengan perolehan suara sah sebanyak 724.518 (45 persen). Selanjutnya, pasangan nomor urut tiga Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto dengan perolehan suara sah sebanyak 263.950 (16,4 persen).
[Redaktur: Patria Simorangkir]