Dia berharap anggota PPK di setiap kecamatan wajib mendampingi dan memberikan penguatan kapasitas kepada penyelenggara badan ad hoc hingga ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami ingin memperjelas sikap KPU dalam melaksanakan seluruh tahapan yaitu berkomitmen untuk menjalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mendampingi dan memberikan penguatan kapasitas kepada penyelenggara di bawahnya yaitu panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta pantarlih," tuturnya.
Baca Juga:
Anggota KPPS di Nias Rusak Kotak Suara Gegara Nggak Dapat Serangan Fajar, Divonis 3 Tahun Penjara
Sebelumnya diketahui anggota PPK di kabupaten Sigi sebanyak 75 orang dengan masing-masing kecamatan bertugas lima orang.
[Redaktur: Patria Simorangkir]