Sulteng.WahanaNews.co, Parigi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memusnahkan 20.193 lembar surat suara pemilu yang berlebihan dan dinyatakan rusak dengan cara dibakar.
"Surat suara rusak dan surat suara lebih wajib dimusnahkan, dan hal ini dimaksudkan supaya tidak disalahgunakan pada saat pemungutan suara," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana saat pemusnahan surat suara di gudang logistik KPU di Parigi, Selasa.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Ia memaparkan dari 20.193 lembar surat suara dimusnahkan itu terdiri dari surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 465 lembar, surat suara DPR RI 5.121 lembar, surat suara DPD RI 53 lembar, surat suara DPRD provinsi 3.629 lembar dan surat suara DPRD kabupaten 10.925 lembar.
Khusus surat suara DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang dimusnahkan terdiri dari daerah pemilihan (dapil) 1 sebanyak 5.614 lembar, dapil 2 sebanyak 805 lembar, dapil 3 sebanyak 935 lembar, dapil 4 sebanyak 3.562 dan dapil 5 sebanyak 9 lembar.
Ia menjelaskan kriteria surat suara rusak ditemukan dalam proses pelipatan dan pengepakan, antara kain warna mengalami buram, berlubang dan seolah seperti sudah ditandai pada gambar salah satu calon tertentu.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Oleh karena itu, kata dia, KPU sebagai penyelenggara teknis secara cermat mendeteksi logistik pemilu dinyatakan rusak, khususnya surat suara.
"Surat suara rusak pada proses pelipatan dan sortir telah diklaim kepada pihak penyedia percetakan dan semua sudah terpenuhi. Logistik yang dimusnahkan sudah sesuai ketentuan perundang-undangan," tutur Ariyana.
Pada pemusnahan surat suara tersebut turut disaksikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, forum komunikasi pimpinan daerah, Bawaslu dan sejumlah perwakilan partai politik.