SULTENG.WAHANANEWS.CO, Palu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melibatkan 168 petugas untuk melipat surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum.
"Estimasi waktu pelipatan surat suara hanya satu hari, kami menggenjot secepatnya selesai," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di hubungi dari Palu, Jumat (4/4/2025).
Baca Juga:
KPU Kapuas Hulu Antisipasi 81 TPS Rawan Banjir untuk Pilkada Serentak 2024
Ia menjelaskan dalam surat suara yang dilipat hanya memuat empat pasangan calon setelah MK mendiskualifikasi calon bupati nomor urut lima.
Yang mana surat suara tersebut juga telah di stempel khusus PSU, sesuai aturan dalam pelaksanaan pemilihan ulang, oleh sebab itu bila nanti terdapat surat suara yang beredar di tempat pemungutan suara (TPS) tidak memiliki stempel PSU maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
"Hingga malam ini, surat suara masih di lipat petugas," ujarnya.
Baca Juga:
Upaya Lapas IIB Sampit Perbarui Data Warga Binaan dalam DPTb Pilkada 2024
Ia mengemukakan, pelaksanaan PSU Pilkada Parigi Moutong pada 16 April 2025 yang dilaksanakan di 818 TPS pada 283 desa/kelurahan dan 23 kecamatan di kabupaten itu.
Yang mana berdasarkan putusan MK, bahwa pemilih yang berhak memilih adalah mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) 2024.
"Jumlah DPT Pilkada Parigi Moutong 327.357 orang pemilih. Kami berharap masyarakat berpartisipasi aktif menyukseskan pemilihan ulang," ucap Ariyana.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu KPU Parigi Moutong juga telah melantik dan mengambil sumpah anggota panitia pemilih kecamatan (PPK) sebanyak 115 orang yang bertugas membantu menyelenggarakan pemilihan.
PPK bertugas selama 30 hari terhitung mulai tanggal 1 sampai 30 April, maka selanjutnya KPU sedang mempersiapkan panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS).
[Redaktur: Patria Simorangkir]