"Supaya masa mendatang selalu membangun komunikasi dengan organisasi perangkat Daerah berkait demi manfaat dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Palu," pesan Iwan.
Kemudian, Lesmana juga menekankan kepada DPRD Kota Palu untuk tidak lagi ikut intervensi pelaksanaan proyek pokir DPRD, apalagi menunjuk penyedia jasa pelaksananya. Hal ini, menjadi perhatian korsup KPK karena terindikasi terjadi Penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengganggu Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD).
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
“Memang Pokir DPRD itu diatur dalam regulasi. Namun, aleg tidak diperbolehkan menunjuk kontraktor pelaksanaanya, cukup mengawal saja, hal itu bisa terindikasi sebagai bentuk bagi bagi jatah proyek APBD antara DPRD dan pemerintah," ungkap Iwan.
Penutup, Koorsupwil IV KPK Iwan Lesmana klaim, sosialisasi pencegahan korupsi ini sangat penting sebagai pembekalan Anggota DPRD Kota Palu yang baru ini, untuk melaksanakan tugas sebagai fungsi kontrol, supaya pengelolaan APBD mampu lebih maksimal.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy