RSUD Anutapura Kota Palu, Jalan Kangkung, Kota Palu, Sulteng. KPK memeriksa sarana alkes dan pelayanan pasien dalam supervisi pencegahan korupsi di rumah sakit ini, Jumat (17/5/2024). [WahanaNews.co / Awiludin M Ali].
Tim KPK tidak perkenankan awak rumah sakit mendampingi. Hal ini, guna menghindari kemungkinan pejabat RSUD Anutapura mengarahkan pasien saat menjawab pertanyaan dari personel KPK.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Saat pemeriksaan KPK melarang kami mendampingi menemui pasien. Mereka sendiri yang menentukan pasien yang diajak berdialog," kata Maria Rosa kepada Sulteng WahanaNews.co di kantornyi, Senin (20/5/2024).
Pejabat Pemerintah Kota Palu yang ikut serta saat pemeriksaan KPK di RSUD Anutapura ini adalah Kepada Dinas Kesehatan Rochmat Jasin Moenawar dan Inspektur Daerah Mohammad Rizal.
Literasi, RSUD Anutapura Kota Palu adalah badan layanan umum (BLU) milik Pemerintah Kota Palu yang diperuntukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan berupa, penyediaan jasa kesehatan yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan yang dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pengelolaan keuangan, menjadi bagian tugas pengawasan KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]