Sulteng.WahanaNews.co, Kota Palu - Lima Persona Koordinatoriat dan Supervisi Pencegahan (Korsup) Direktorat Wilayah (Ditwil) IV KPK datangi RSUD Anutapura Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Tim ini, dipimpin Kasatgas Korsup Wilayah IV Tri Budi Rochmanto, Fungsionaris Korsup Sulteng Iwan Lesmana, dan tiga personel pemeriksa, Jumat (17/5/2024).
Disebutkan Lesmana, pemeriksaan ini untuk mengawasi pemakaian sarana alat kesehatan (alkes) apakah berfungsi baik, sesuai dengan kebutuhan pelayanan, dan pengelola anggaran pengadaan yang sesuai.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
“Satu per satu alkes di RSUD Anutapura Kota Palu diperiksa untuk memastikan untu kebutuhan pelayanan kesehatan,” ujar Iwan kepada Sulteng.WahanaNews.co melalui telepon selular. Minggu (19/5/2024).
Saat pemeriksaan KPK melakukan langsung, tanpa didampingi seorang pun dari RSUD Anutapura. Mendalami mutu pelayanan pasien di RSUD Anutapura ini dengan cara berdialog langsung dengan beberapa pasien yang sedang dirawat.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah masyarakat Kota Palu sudah mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik sesuai standar yang sudah ditentukan. Kami turun langsung melakukan tanya-jawab dengan beberapa pasien yang sedang di rawat di RSUD Anutapura,” sebut Iwan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Lesmana mengatakan, dari semua rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, mulai dari pemeriksaan sarana alkes sampai pelayanan pasien Tim KPK mendapatkan hasil yang baik.
“Hasil Pemeriksaan alkes dan pelayanan pasien di RSUD Anutapura semua cukup bagus,” bilang Iwan Lesmana.
Perihal pemeriksaan dari KPK ini, terpisah, Direktur RSUD Anutapura Kota Palu Maria Rosa da Lima Rupa membenarkan pemeriksaan KPK ini.
RSUD Anutapura Kota Palu, Jalan Kangkung, Kota Palu, Sulteng. KPK memeriksa sarana alkes dan pelayanan pasien dalam supervisi pencegahan korupsi di rumah sakit ini, Jumat (17/5/2024). [WahanaNews.co / Awiludin M Ali].
Tim KPK tidak perkenankan awak rumah sakit mendampingi. Hal ini, guna menghindari kemungkinan pejabat RSUD Anutapura mengarahkan pasien saat menjawab pertanyaan dari personel KPK.
"Saat pemeriksaan KPK melarang kami mendampingi menemui pasien. Mereka sendiri yang menentukan pasien yang diajak berdialog," kata Maria Rosa kepada Sulteng WahanaNews.co di kantornyi, Senin (20/5/2024).
Pejabat Pemerintah Kota Palu yang ikut serta saat pemeriksaan KPK di RSUD Anutapura ini adalah Kepada Dinas Kesehatan Rochmat Jasin Moenawar dan Inspektur Daerah Mohammad Rizal.
Literasi, RSUD Anutapura Kota Palu adalah badan layanan umum (BLU) milik Pemerintah Kota Palu yang diperuntukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan berupa, penyediaan jasa kesehatan yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan yang dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pengelolaan keuangan, menjadi bagian tugas pengawasan KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]