SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan dan perbantuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga:
Kemendagri Petakan Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Buat Monitoring
KPK Lakukan Korsup ke Kejagung
Berdasarkan unggahan Instagram resmi @official.kpk, KPK melakukan kegiatan Koordinasi dan Supervisi terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
“KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan,” ujar Budi Prasetyo.
Baca Juga:
KPK Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Menhut Raja Juli, Berawal dari Kasus OTT Bupati Kuansing
Dalam video yang diunggah, tampak suasana di lingkungan KPK saat proses penyerahan atau penitipan tersangka. Salah satu slide juga menampilkan teks "Tindak Pidana Pencucian Uang".
Bentuk Sinergi APH Berantas Korupsi
KPK menegaskan, langkah koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana terkait.
KPK berharap dukungan yang diberikan dapat memperlancar proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung, khususnya untuk perkara TPPU yang menjadi atensi publik.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci lebih lanjut terkait nama tersangka, asal perkara, maupun jumlah kerugian negara dalam kasus TPPU yang dimaksud.
KPK juga belum menjelaskan apakah perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya ditangani KPK atau murni perkara yang ditangani Kejagung.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]