SULTENG.WAHANANEWS.CO Kota Palu -- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Yudi Trisna Amijaya menyebutkan, berkas perkara dugaan korupsi Rp2,2 miliar proyek Sumur Artesis dinyatakan lengkap. Telah ditetapkan 2 tersangka yakni Simak Sambara (SS) dan Azmi Hayat (AH).
Sebut Amijaya, penyidik telah menyerahkan kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
“Berkasnya sudah lengkap maka dilaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada Jaksa penuntut umum, setelah ini akan diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Sulteng,” ujar Yudi di Kantor Kejari Kota Palu, Jalan Mohammad Yamin, No.97 Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu Sulteng, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut Atmaja mengatakan, kedua tersangka cukup kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum sampai selesai, sehingga, dalil Atmaja hanya dilakukan penahanan kota.
Menurutnya, pasal 22 ayat 1 KUHAP jenis penahanan ada 3, yaitu tahanan rumah, tahanan kota, dan tahanan rutan.
Baca Juga:
Uang Korupsi Bengkulu Diduga untuk Serangan Fajar, KPK Sita Amplop Paslon Rohidin-Meriani
“Di tahap ke-2 ini, JPU hanya melakukan tahanan kota terhadap kedua tersangka dengan pertimbangan kedua tersangka beritikad baik telah mengembalikan kerugian Negara senilai lebih-kurang Rp1,8 miliar,” ungkap Yudi.
Selanjutnya, Yudi Menjelaskan, di tahanan kota ini kedua tersangka dipasangkan alat pengawas elektronik pada bagian pergelangan kaki.
"Sebelum pemasangan alat pengawas elektronik dilakukan, penuntut umum telah memperoleh persetujuan tertulis terdakwa. dan telah dijelaskan oleh penuntut umum di hadapan kedua tersangka tentang larangan dan sanksi yang harus dilaksanakan selama memakai alat pengawas elektronik ini," terang Yudi.