"Kami sangat bangga karena telah memberikan solusi dan penguatan-penguatan terkait dengan tugas dan fungsi kami," ujar Silvester.
Pada kesempatan bertemu wakil rakyat, Kakanwil didampingi Kepala Divisi Administrasi Kortini J.M. Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Muslim, Kepala Divisi Keimigrasian Ganda Samosir, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maktub.
Baca Juga:
Wanita 70 Tahun Bisa Melahirkan, Inilah Sederet Kisah Kehamilan di Usia Tua
Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Silvester memaparkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kantor wilayah pada tahun 2021, di antaranya terkait dengan anggaran dan juga pengawasan pada bidang pemasyarakatan dan keimigrasian.
Pemaparan disampaikan pula oleh Pengadilan Tinggi Sultra, Pengadilan Agama Sultra, dan Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari di hadapan 11 anggota Komisi III DPR RI.
Kegiatan itu juga diikuti seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Sultra, baik pemasyarakatan maupun keimigrasian, secara virtual.
Baca Juga:
Instagram Rajai Daftar Aplikasi Terpopuler di Dunia, Ini 10 Besar Lainnya
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim menyebutkan setidaknya dua lapas untuk mengatasi kelebihan kapasitas daya tampung narapidana yang jumlahnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
"Sultra butuh lapas narkoba dan butuh lapas baru untuk menanggulangi overkapasitas. Sekarang ini jumlah narapidana di lapas dan rutan sebanyak 2.882 orang, sementara daya tampung sekitar 900 orang," kata Muslim.
Disebutkan pula bahwa dari 2.882 warga binaan pemasyarakatan, terdapat sekitar 700 orang kasus narkoba. Jumlah ini, menurut dia, sangat besar, ditambah lagi trennya yang selalu meningkat serta sangat susah jika digabung dengan napi kasus lainnya.