Sulteng.WahanaNews.co, Donggala - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan keyakinannya bahwa tenun khas Kabupaten Donggala akan segera didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG) setelah mendapatkan pengakuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Saat ini permohonan pendaftaran IG tenun Donggala telah memasuki tahap pemeriksaan substantif oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Semua Surat Suara Rusak Diganti untuk Pilkada 2024
Ia menjelaskan, indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk karena kualitasnya dan/atau reputasinya yang baik telah dikenal dan diakui oleh masyarakat.
Dia mengatakan bahwa pihaknya optimistis permohonan IG tenun Donggala akan segera disetujui oleh DJKI Kemenkumham.
Menurut Siregar, pendaftaran IG tenun Donggala bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas produk tenun khas Kabupaten Donggala, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk tersebut di pasaran.
Baca Juga:
MPR-RI Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah di Palu
"Tahapannya sudah berada di proses penyempurnaan dokumen berupa deskripsi dari tenun tersebut. Kami optimis IG tenun Donggala akan segera terdaftar, ini adalah aset yang harus kita lindungi bersama," ujarnya.
Dia menyebut tim analis permohonan KI Kemenkumham Sulteng intensif melakukan pendampingan guna penyempurnaan deskripsi tenun Donggala yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Donggala beserta para kelompok pengrajin tenun.
Sementara itu, terdapat empat kecamatan yang menjadi produsen tenun Donggala, yakni Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, Tanantovea dan Labuan dengan jumlah pengrajin mencapai puluhan orang.