WahanaNews-Sulteng | Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi pada pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana, anggaran 2019 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Selasa (14/2/2023)
Mereka dilaporkan, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi tengah, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah, PPK Wilayah II Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana anggaran 2019.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Tiga Kantor Pemerintah di Morowali Soal Korupsi Lahan di Morowali
Konsultan Pengawas Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana 2019, Pimpinan Perusahaan PT Nindya Karya, Pimpinan Perusahaan PT Passokorang KSO.
Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bareki memaparkan, 2019 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulteng telah memprogramkan Pelaksanaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana, dengan Nilai Pagu Rp 207 miliar dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 207 miliar.
"Setelah dilakukan proses lelang Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Nindya Karya (Persero) Wilayah 5 beralamat di Jln. Madukelang No. 28 Makassar, Sulawesi Selatan dengan nilai penawaran sebesar kurang lebih Rp 165, 6 miliar dan selisih antara nilai penawaran dengan HPS sebesar kurang lebih Rp41.4 miliar atau 20 persen," paparnya.
Baca Juga:
Buntut Korupsi BPJN XIV, Manager Operasional PT Srikandi Jawara Dunia di Tahan Kajati Sulteng
Ia menyebutkan, PT Nindya Karya (Persero) Wilayah 5 berdasarkan urutan penawaran berada pada penawar dengan urutan ke 5 dan mengalahkan perusahaan-perusahaan sebagai berikut, PT Waskita Karya (Persero) tbk, Nilai penawaran Rp 148.1 miliar, PT. Ridlatama Bahtera Const nilai penawaran Rp155.3 miliar, PT Istaka Karya (Persero) nilai penawaran Rp158,9 miliar, PT Yasa Patria Perkasa, nilai penawaran Rp161,2 miliar dan PT Nindya Karya (Persero) nilai penawaran Rp 165.6 miliar.
"Proyek dengan jangka waktu pelaksanaan selama 450 hari kalender dilaksanakan oleh PT. Nindya Karya (Persero) – Passokorang KSO dan pelaksanaanya mulai 2 Oktober 2019 sampai dengan 19 Januari 2021 dan mengalami keterlambatan selama kurang lebih 100 hari. Sehingga diperpanjang sampai dengan 30 April 2021 dan hanya dikenakan denda sebesar Rp. 202.9 juta,"urainya.
Ia menambahkan, kontrak awal proyek tersebut adalah sebesar Rp165.6 miliar - kemudian ditambah sebesar Rp57.5 miliar menjadi Rp 223.2 miliar hanya berdasarkan atas rekomendasi kunjungan lapangan Road Safety Expert-World Bank dan Subdit LKJ Direktorat PJJ dalam rangka Road Safety Improvement pada paket WINRIP di Sulteng.