SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Bambang Hariyanto mengatakan PT Astra Agro Lestari (PT AAL) telah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan soal tumpang tindih lahan anak perusahaannya, PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS).
"Setelah sempat tertunda, akhirnya pemimpin PT Astra Agro Lestari memenuhi undangan Kejati Sulteng pada Kamis, 28 November. Perusahaan sawit tersebut telah kooperatif dengan pihak Kejati dengan memenuhi setiap undangan. Adapun undangan yang diberikan untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak," ujar Bambang di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga:
Mangkir Panggilan Kajati Sulteng, Presdir PT Astra Agro Lestari Dalih Keluar Negeri
Sementara itu, Manager Media Relation and Public Affairs Astra Agro Lestari, Mochamad Husni menegaskan, perseroan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami menghormati dan mendukung setiap proses hukum yang sedang berlangsung dengan memenuhi undangan serta memberikan keterangan yang diperlukan. Kami akan selalu kooperatif untuk menyelesaikan tahapan-tahapannya,” kata Mochamad Husni.
Lebih lanjut Husni, Astra Agro Lestari dan setiap anak usahanya senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Baca Juga:
Terus Kembangkan Ekosistem EV di Jabodetabek, PLN Gandeng Pemprov DKI dan Astra
“Kami berharap proses ini dapat berlangsung dengan lancar dan selesai dengan baik-baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, literasi pers memberitakan bahwa Kejati Sulteng juga sudah memeriksa sejumlah pihak untuk membahas tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Sulteng.
Kejati Sulteng telah mengundang sejumlah petinggi PT AAL diantaranya adalah Kepala Divisi Finance Holding Daniel Paolo Gultom; Direktur Operasional Arief Catur Irawan dan Direktur Keuangan, Tingning Sukowignjo.