SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari (ALL) tbk, Santosa mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Semestinya, Santoso diperiksa penyidik kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (12/12/2024).
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan mengatakan, kasus ini melibatkan anak perusahaan PT AAL, yaitu PT Rimbunan Alam Santosa (RAS).
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
“Santoso tidak datang diperiksa karena alasannya sedang keluar negeri. Kami telah terima surat pemberitahuan ketidakhadirannya,“ ujar Laode kepada wartawan di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng, Rabu (11/12/2024).
Sebut Sofyan, kasus ini mencuat dari temuan PT RAS yang melakukan penerobosan lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara Persero (PT PN XIV) di Desa Era, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.
“Hasil penyidikan menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp100 miliar. Hal ini, berdasarkan hasil perhitungan sementara auditor forensik Universitas Tadulako, ada aliran dana dari PT RAS ke PT AAL,” ungkap Laode.
Baca Juga:
Kejati Sulawesi Tengah Koordinasikan Pengawasan Pakem Demi Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat
Bukan hanya itu, PT AALI terindikasi menjadikan PT RAS sebagai perusahaan “boneka” untuk mengelabui aturan pembatasan luas lahan yang boleh dikuasai oleh suatu perusahaan.
Kasus ini juga berindikasi kerugian negara lantaran memusnahkan sekira 35.000 pohon kelapa sawit milik PTPN XIV bernilai Rp12,28 miliar akibat alih fungsi lahan secara ilegal.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]