Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, M. Irwan Datuiding, SH,MH membantah adanya paksaan terhadap 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu perihal pengembalian atas temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu masing-masing Rp.53.000.000.
Hal ini menanggapi pemberitaan disalah satu media online yang mengaitkan namanya terkait dugaan upaya pemaksaan kepada sejumlah anggota legislatif melalui Sekretaris DPRD Kota Palu. Pada, Minggu, (05/05/2024).
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
"Pengembalian atas temuan BPK RI itu wajib dilakukan. Tanpa harus dipaksa mereka yang terkait temuan tersebut secara sukarela harus mengembalikan kerugian negara tersebut. Saya tidak pernah melakukan paksaan, silahkan konfirmasi terhadap Sekwan DPRD Kota Palu," tegas M. Irwan kepada readnews.id, Rabu, (08/05/2024).
M. Irwan juga menjelaskan perihal pembayaran tersebut sudah selesai dilakukan pada, Kamis, (02/05/2024).
"Data yang dibeberkan media tersebut saja keliru, pembayaran selesai sejak tanggal (02/05/2024). Bagaimana mungkin tiga hari sesudahnya tanggal (05/05/2024) saya melakukan paksaan untuk membayar. Ini kan mustahil dan mengarah pada fitnah terhadap saya," jelasnya.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 di Banjarmasin
Sementara itu Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra mengatakan sesungguhnya tidak ada pemaksaan dari pihak Kejari Palu atas pengembalian temuan BPK RI itu. Sebab memang sudah seharusnya dikembalikan karena kelebihan bayar gaji tunjangan para anggota DPRD kota Palu.
Ketua DPRD kota Palu Amir Saputra membenarkan ada temuan BPK RI kelebihan bayar tunjangan 35 anggota DPRD kota Palu itu.
"Tidak ada paksaan dari Kejari Palu, masa sih sudah melanggar masih merasa dipaksa. Jika dan anggota yang merasa dipaksa coba sebutkan namanya. Itu uang negara sudah sepantasnya dikembalikan ke kas negara,” ujar Armin.