LSM menyebut pemberian hibah Rp13 miliar kepada Kejati diduga sebagai bargaining sejumlah kasus yang mandek di Kejati, diantaranya; kasus Sulteng Nambaso yang menyeret anak Gubernur Sulteng Fatur Razak, penyalahgunaan dana pokir DPRD dan sejumlah kasus lainya.
Namun dalam perjalanannya Kadis Cikasda diduga memberikan sejumlah proyek kepada salah satu koordinator lapangan LSM tersebut agar berhenti berdemonstrasi.
Baca Juga:
Kerap Aniaya Ibu, Kakak Adik Sepakat Bunuh Ayah Kandung di Sulteng
Berdasarkan informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, Proyek itu diduga berlokasi di Kabupaten Sigi, Sulteng. APBD perubahan tahun anggaran 2025. Hal itu diungkap oleh salah satu anggota LSM yang terlibat langsung dalam proyek tersebut.
“Proyeknya dijual 10% dari nilai kontrak,” tulisnya menjawab pertanyaan SULTENG.WAHANANEWS.CO, melalui WhatsApp (6/12/2025).
Sementara itu, salah satu koordinator lapangan LSM ini, MRS berharap Aparat Penegak Hukum segera periksa Kadis Cikasda maupun LSM penjual proyek tersebut.
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
"Saya berharap APH segera periksa Kadis Cikasda dan LSM yang diperjualbelikan proyek itu,” ujar MRS kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (2/3/2026).
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya konfirmasi hal tersebut kepada Kadis Cikasda ARD, melalui aplikasi WhatsApp, Namun upaya klarifikasi ini tidak pernah direspon. justru ARD telah blokir nomor WhatsApp SULTENG.WAHANANRWW.CO, (28/2/2026).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]