SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Kepala Dinas Cipta Karya Sumberdaya Air (Cikasda) ARD, diduga mencatut nama Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, terkait pemberian sejumlah proyek kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar berhenti berdemonstrasi menentang hibah Rp13 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Namun, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, saat dikonfirmasi membantah hal tersebut, Ia justru meminta isu itu agar diberitakan dan dikonfirmasi ke Kadis Cikasda.
Baca Juga:
Kerap Aniaya Ibu, Kakak Adik Sepakat Bunuh Ayah Kandung di Sulteng
“Tidak ada betul itu Dinda, silahkan saja diberitakan, tulis beritanya besar-besar beritanya,” ujar Anwar Hafid, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Jumat (3/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Anwar Hafid mengimbau wartawan agar setiap permasalahan dikonfirmasi langsung ke Kadis terkait, Ia juga mengatakan bahwa jika Kadis terkait tidak mau memberikan klarifikasi atau tidak mau ditemui silahkan diberitakan.
“Silahkan datangi dan konfirmasi ke kadisnya, jika Tidak mau ditemui beritakan, kenapa kamu takut,” tegas Gubernur tagline BERANI itu menambahkan.
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
Sebelumnya, pada awal kepemimpinan Anwar Hafid, sebagai Gubernur Sulteng, telah merealisasikan hibah APBD Rp13 miliar membiayai pembangunan fasilitas mewah Kejati Sulteng melalui Dinas Cikasda.
Hibah jumbo itu membiayai rumah jabatan (rujab) Wakil Kejati, Asisten intelijen Asisten pidana umum, hingga Klinik gigi. Selain itu, Pemprov juga memberikan sejumlah fasilitas kendaraan mewah kepada Kejati Sulteng yang nilainya ditaksir puluhan miliar berupa hibah maupun pinjam pakai.
Kebijakan Pemprov Sulteng ini mendapat penolakan dari sejumlah LSM sebab dilakukan pada saat seruan efisiensi anggaran oleh presiden Prabowo melalui inpres No 1 tahun 2025. dengan melakukan demonstrasi di Kantor Kejati, DPRD, Cikasda bahkan Kantor Gubernur menuntut pembatalan proyek tersebut.
LSM menyebut pemberian hibah Rp13 miliar kepada Kejati diduga sebagai bargaining sejumlah kasus yang mandek di Kejati, diantaranya; kasus Sulteng Nambaso yang menyeret anak Gubernur Sulteng Fatur Razak, penyalahgunaan dana pokir DPRD dan sejumlah kasus lainya.
Namun dalam perjalanannya Kadis Cikasda diduga memberikan sejumlah proyek kepada salah satu koordinator lapangan LSM tersebut agar berhenti berdemonstrasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, Proyek itu diduga berlokasi di Kabupaten Sigi, Sulteng. APBD perubahan tahun anggaran 2025. Hal itu diungkap oleh salah satu anggota LSM yang terlibat langsung dalam proyek tersebut.
“Proyeknya dijual 10% dari nilai kontrak,” tulisnya menjawab pertanyaan SULTENG.WAHANANEWS.CO, melalui WhatsApp (6/12/2025).
Sementara itu, salah satu koordinator lapangan LSM ini, MRS berharap Aparat Penegak Hukum segera periksa Kadis Cikasda maupun LSM penjual proyek tersebut.
"Saya berharap APH segera periksa Kadis Cikasda dan LSM yang diperjualbelikan proyek itu,” ujar MRS kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (2/3/2026).
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya konfirmasi hal tersebut kepada Kadis Cikasda ARD, melalui aplikasi WhatsApp, Namun upaya klarifikasi ini tidak pernah direspon. justru ARD telah blokir nomor WhatsApp SULTENG.WAHANANRWW.CO, (28/2/2026).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]