WahanaNews-Sulteng | Jumat (4/2/2022), lima warga Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Luwuk
Kelima warga itu sebelumnya tertangkap aparat Polsek Luwuk mengedarkan atau menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Baca Juga:
Wamenbud Giring Ganesha Akan Gelar Halal Bihalal untuk Kumpulkan Penyanyi dan Penulis Lagu
Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 9 tahun 2011 Pasal 40 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 23 tentang larangan membuat, menyimpan, menyalurkan, mengedarkan, dan menyalurkan minuman beralkohol jenis cap tikus.
“Putusan hakim adalah dengan membayar denda, masing-masing terdakwa putusan dendanya berbeda paling rendah Rp 300 ribu dan tertinggi Rp 1 juta,” ujar Kapolsek Luwuk AKP Candra.
Hakim memberikan putusan lebih ringan karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dalam perkara yang sama, dan masih dalam pemberlakukan PPKM di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Tips Sederhana Rawat Kesehatan Kulit Pasca Lebaran
“Para terdakwa juga berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata dia.
Candra menyatakan, pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran miras sesuai dengan komitmen Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, bahwa tidak ada ruang bagi miras tanpa izin.
“Sidang tipiring ini juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penjual miras tanpa izin,” tuturnya.
Karena itu, Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mencoba menjual miras di wilayah hukum Polsek Luwuk.
“Jika imbauan ini tidak dipatuhi, maka pasti akan kami tindak tegas,” ucap Candra.
[kaf]