WahanaNews-Sulteng | Jumat (4/2/2022), lima warga Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Luwuk
Kelima warga itu sebelumnya tertangkap aparat Polsek Luwuk mengedarkan atau menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Baca Juga:
Menghadapi Era Perubahan, LPKR Mantapkan Diri Sebagai Pemimpin Real Estate dan Layanan Kesehatan Berkelanjutan
Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 9 tahun 2011 Pasal 40 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 23 tentang larangan membuat, menyimpan, menyalurkan, mengedarkan, dan menyalurkan minuman beralkohol jenis cap tikus.
“Putusan hakim adalah dengan membayar denda, masing-masing terdakwa putusan dendanya berbeda paling rendah Rp 300 ribu dan tertinggi Rp 1 juta,” ujar Kapolsek Luwuk AKP Candra.
Hakim memberikan putusan lebih ringan karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dalam perkara yang sama, dan masih dalam pemberlakukan PPKM di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
AC Milan Hentikan Tren Sempurna Napoli, Menang 2-1 Meski Bermain dengan 10 Pemain
“Para terdakwa juga berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata dia.
Candra menyatakan, pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran miras sesuai dengan komitmen Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, bahwa tidak ada ruang bagi miras tanpa izin.
“Sidang tipiring ini juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penjual miras tanpa izin,” tuturnya.