“Persoalan pokir DPRD Sulteng ini sudah kami suarakan sejak tahun 2023 lalu, namun, sampai saat ini tidak ditindaklanjuti oleh Kejati Sulteng,” ujar Abdul Salam Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (11/9/2025).
Yang paling ironisnya lagi, kata Abdul Salam, sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana pokir DPRD Sulteng mencuat, tetapi Kejati cuma tinggal diam
Baca Juga:
Rapat Paripurna Reses III, DPRD dan Pemkab Labuhanbatu Sepakati Sinergi Pembangunan
“Salah satunya combine Harvester yang ditemukan di Pelabuhan Makassar,” tambahnya.
Lebih lanjut Abdul salam, mengatakan bahwa dirinya menduga semua bantuan pertanian di Sulteng ini diperjualbelikan kepada petani.
Pasalnya, bantuan alat-alat pertanian tersebut lebih banyak menyasar kepada kelompok tani yang kaya, sementara kelompok tani yang miskin jarang sekali mendapatkan bantuan dari Pemprov Sulteng.
Baca Juga:
Soal SK Honorer Palsu: Pansus DPRD Periksa Saksi Seleksi P3K Maluku Barat Daya
“Kami dari KRAK Sulteng berharap Kejati segera periksa Kadis TPH Nelson Metubun, agar persoalan ini menjadi terang benderang,” pungkas Salam
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berusaha menghubungi Kadis TPH Sulteng Nelson Metubun, guna konfirmasi hal tersebut, Namun tidak ditanggapi, Kamis (11/9/2025)
Kemudian kembali menghubungi pada pekan berikutnya, akan tetapi upaya klarifikasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, tidak ditanggapi, Selasa (16/9/2925).