Lebih lanjut Harsono mengatakan bahwa Anwar Hafid yang dikenal sebagai Gubernur berani, semestinya juga berani menolak permintaan - permintaan dana hibah yang yang menggerogoti APBD Sulteng, meskipun itu yang meminta adalah Aparat Penegak Hukum.
Sebab, pengelolaan APBD semestinya mengutamakan kebutuhan prioritas masyarakat.
Baca Juga:
DPRD Jambi Sidak PT Usaha Mitra Batanghari, Diduga Sebabkan Pencemaran Sungai dan Ganggu UMKM
“Seharusnya Pemprov Sulteng lebih fokus belanjakan APBD terhadap kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak, masih banyak jalan lingkungan disekitar kita yang seharusnya diutamakan, masih banyak irigasi yang harus dibangun untuk ketahanan pangan, kenapa mengutamakan bangun klinik mewah Kejati Sulteng yang sama sekali tidak ada urgensinya terhadap masyarakat,” sesal Harsono.
DPRD dan Pemprov Takut Menolak Permintaan Hibah Kejati Sulteng
Selain itu, Harsono juga sangat menyayangkan sikap DPRD Sulteng yang meloloskan permintaan anggaran klinik mewah Kejati Sulteng tersebut, Menurutnya, DPRD sebagai representasi masyarakat semestinya mengawasi penggunaan APBD dan menolak ketika ada alokasi anggaran yang tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kulon Progo Apresiasi Program Prorakyat Pemerintahan Presiden Prabowo dan Gibran
Kebijakan Pemprov dan DPRD Sulteng ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat di tengah banyaknya beban pajak yang harus ditanggung, namun hanya untuk membiayai fasilitas mewah pejabat termasuk membiayai fasilitas mewah penegak hukum.
“Anggota DPRD dipilih masyarakat itu fungsinya untuk mengawasi APBD kita, jika ada penganggaran yang tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat seharusnya DPRD menolak, tapi ini kok malah dibiarkan dimana keberpihakan mereka terhadap rakyat,” tegas Harsono.
Harsono lebih jauh mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Pejabat Penyelanggara Negara di Sulteng, Ia menilai Pemprov maupun DPRD banyak melakukan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil, ditambah lagi pengawasan Aparat penegak hukum seperti Kejati tidak lagi dapat diharapkan sepenuhnya melakukan penegakan hukum.