Prioritas penindakan dalam operasi ini mencakup tujuh pelanggaran utama yang kerap menjadi pemicu kecelakaan dan ketidaktertiban, yaitu: 1. Pengendara roda dua yang menggunakan telepon genggam saat berkendara. 2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur. 3 Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang. 4. Pengendara roda dua tanpa helm SNI dan pengemudi roda empat tanpa sabuk keselamatan. 5. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol. 6. Pengemudi yang melawan arus. 7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Polda Sulteng optimis bahwa sinergitas yang solid dan partisipasi aktif masyarakat dapat menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Baca Juga:
Kerap Diserang Israel, PBB Sebut Argentina Jadi Negara Pertama Tarik Pasukan dari UNIFIL
Hal ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sulawesi Tengah, tetapi juga mendukung tercapainya visi besar Indonesia Emas melalui terciptanya budaya tertib di jalan raya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]