SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Polda Sulawesi Tengah menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2025, di halaman Mapolda Sulteng pada Senin pagi (14/7/2025).
Apel ini dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulteng, Kombes Pol Asep Ahdiatna yang dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Kerap Diserang Israel, PBB Sebut Argentina Jadi Negara Pertama Tarik Pasukan dari UNIFIL
Sebanyak 729 personel gabungan dari Polda/Polres, TNI, Dinas Perhubungan, serta Instansi terkait turut terlibat dalam operasi ini,
Apel ini menunjukkan sinergitas yang kuat antar instansi dan menandai dimulainya operasi serentak berskala nasional yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”
Kapolda Sulteng dalam amanatnya menegaskan pentingnya menjaga integritas selama operasi.
Baca Juga:
Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Toba 2024: Siap Amankan Pilkada
“Jangan melakukan pungutan liar atau Korupsi Kolusi Nepotisme, dan hindari tindakan yang dapat menimbulkan keluhan masyarakat” tegas Irwasda saat membacakan amanat Kapolda.
Operasi Patuh Tinombala 2025 mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung oleh penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Strategi ini dirancang untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di jalan raya.
Prioritas penindakan dalam operasi ini mencakup tujuh pelanggaran utama yang kerap menjadi pemicu kecelakaan dan ketidaktertiban, yaitu: 1. Pengendara roda dua yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
3 Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara roda dua tanpa helm SNI dan pengemudi roda empat tanpa sabuk keselamatan.
5. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol.
6. Pengemudi yang melawan arus.
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Polda Sulteng optimis bahwa sinergitas yang solid dan partisipasi aktif masyarakat dapat menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Hal ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sulawesi Tengah, tetapi juga mendukung tercapainya visi besar Indonesia Emas melalui terciptanya budaya tertib di jalan raya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]