WahanaNews-Sulteng | Tim Reserse Mobile (Resmob) Tadulako Polres Palu menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor inisial AF dan MR.di Jl Trans Sulawesi, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulteng.
Diketahui Pelaku berinsial AF (20) pekerjaan juru parkir.
Baca Juga:
BRIN Dorong Inovasi AI untuk Disabilitas, dari Suara hingga Ekspresi Wajah
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, atas laporan kepolisian nomor: LP-B/250/III/2022/SPKT/POLRES PALU, Polda Sulteng Tanggal 05 Maret 2022.
Serta laporan pengaduan: STTL-ADUAN/81/III/2022 /SPKT C/RESOR PALU , tanggal 01 Maret 2022.
Awalnya polisi menerima informasi terkait akan adanya transaksi jual beli motor tanpa surat-surat.
Baca Juga:
Piala Dunia 2026: Edisi Terbesar Sepanjang Sejarah dengan 48 Negara
"Transaksi dilakukan di Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Palu Utara hari Sabtu kemarin," kata AKBP Bayu Indra Wiguno, Minggu (6/3/2022).
Menerima informasi tersebut, personel Polres Palu langsung bergegas menuju TKP.
"Benar pada saat itu anggota berhasil menangkap keduanya. Pelaku mengakui motor itu hasil curian di Jl Hang Tuah, Kecamatan Mantikulore," kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Kemudian para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Palu.
"Barang bukti turut diamankan 1 motor M3 hitam, 1 Hp Vivo Y91C merah," tandasnya.[kaf]