WahanaNews - Sulteng| PT PLN Unit Induk Wilayah Suluttenggo mendukung inisiatif DPRD untuk membuat peraturan daerah mengatur tentang pengendalian pohon di sekitar jaringan listrik.
"PLN mendukung penuh inisiatif DPRD tentang pengendalian pohon sekitar jaringan listrik," ujar GM PLN Unit Induk Wilayah Suluttenggo, Leo Basuki saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulut yang sekaligus juga sebagai wujud kebersamaan dengan pemerintah daerah di Manado, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Menurutnya, dengan adanya aturan ini, PLN nantinya dapat lebih baik lagi melayani masyarakat dalam penyediaan listrik yang andal.
Basuki mengatakan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengajak untuk memanfaatkan aplikasi PLN Mobile sebagai solusi menikmati layanan kelistrikan dalam genggaman.
"Masyarakat dapat membeli token, bayar tagihan listrik, tambah daya, serta segala jenis transaksi layanan listrik yang bisa diakses melalui PLN Mobile" tutup Basuki.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Hadir mendampingi Basuki, Senior Manager Transmisi PLN UIKL Sulawesi Rahmat, Manager UPDK Minahasa Andreas Arthur, dan Manager UP3 Manado Edy Saparta.
Rombongan disambut oleh Ketua Komisi III, Berty Kapojos bersama dengan Sekretaris dan beberapa Anggota Komisi III DPRD Sulut. Serta hadir juga Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Flora Krisen.
Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos pertemuan ini membahas terkait Ranperda tentang pengendalian pohon pada ruang bebas jaringan listrik di provinsi Sulawesi Utara.