"Contoh produk kami periksa takarannya dari berbagai merek dan produksi seperti PT Sentra Prima Unggul (Sidoarjo), PT Tanjung Sarana Lestari (Pasangkayu) dan PT Primus Sanus Cooking Oil Industrian (Karawang), semuanya sesuai standar," ujarnya.
Sebelumnya Disperindag Sigi sudah memasang spanduk harga resmi atau harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita Rp15.700 per liter di berbagai lokasi guna mencegah pedagang mempermainkan harga kebutuhan pokok itu.
Baca Juga:
Kemendag Kenakan Sanksi Pelaku Usaha MINYAKITA yang Langgar Aturan
Pihaknya mengancam apabila ada pengecer dan pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET akan dikenakan sanksi.
"Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang menjual MinyaKita tidak sesuai HET," katanya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]