SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan tidak menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita 1 liter yang tak sesuai takaran atau dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter di daerah itu.
Kabid Kemetrologian Disperindag Sigi Syaifudin di Marawola, Senin (17/3/2025), mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti surat Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Nomor MR.03.01/1093/PKTN.4/SD/3/2025, tanggal 7 Maret 2025 untuk melakukan pengawasan Minyakita di pasaran.
Baca Juga:
Kemendag Kenakan Sanksi Pelaku Usaha MINYAKITA yang Langgar Aturan
"Kami sudah bergerak melaksanakan pengawasan, pengamatan dan pemantauan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada produk minyak goreng khusus untuk merek dagang Minyakita," kata Syaifudin.
Ia mengemukakan pelaksanaan pengawasan dan pemantauan itu menyasar sejumlah tempat yakni Kantor Perum Bulog Sulawesi Tengah, para distributor dan pengecer di Kabupaten Sigi.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami di Sigi untuk Minyakita tidak ada ditemukan yang kurang dari 1 liter," ucapnya.
Baca Juga:
Mendag Busan Bongkar Modus Baru Kecurangan MINYAKITA, Pelaku Usaha 'Nakal' Ditindak Tegas
Ia menuturkan pengujian ukuran Minyakita dilakukan pada lima produk minyak goreng baik bentuk botol maupun pouch.
"Semua produk yang kami periksa dan uji memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 31 tahun 2011 tentang barang dalam keadaan terbungkus," sebutnya.
Menurut dia, melalui pengawasan dan pemantauan tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian terhadap takaran yang tepat kepada masyarakat Kabupaten Sigi untuk produk Minyakita.
"Contoh produk kami periksa takarannya dari berbagai merek dan produksi seperti PT Sentra Prima Unggul (Sidoarjo), PT Tanjung Sarana Lestari (Pasangkayu) dan PT Primus Sanus Cooking Oil Industrian (Karawang), semuanya sesuai standar," ujarnya.
Sebelumnya Disperindag Sigi sudah memasang spanduk harga resmi atau harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita Rp15.700 per liter di berbagai lokasi guna mencegah pedagang mempermainkan harga kebutuhan pokok itu.
Pihaknya mengancam apabila ada pengecer dan pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET akan dikenakan sanksi.
"Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang menjual MinyaKita tidak sesuai HET," katanya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]