SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowali – Di saat Pemerintah Kabupaten Morowali mengucurkan dana hibah sekitar Rp75 miliar ke sejumlah instansi vertikal, di lapangan masih banyak warga yang harus berjuang melewati jalan rusak dan jembatan kayu untuk mengangkut hasil kebun. Salah satu hibah terbesar yang menjadi sorotan adalah alokasi Rp23 miliar dari APBD Morowali untuk pembangunan Kantor Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sulteng.
“Ini jalan produksi warga. Kalau hujan, pasti tidak bisa lewat. Ekonomi kita mati di sini,” ujar warga Desa Bahoea Reko-Reko, Kecamatan Bungku Barat, memperlihatkan kondisi jembatan yang putus dan jalan yang hancur. Jumat (31/7/2026)
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Terancam Sanksi, Hibahkan Rp13 Miliar ke Kejati Tapi Kebutuhan Dasar Masyarakat Diabaikan
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin di era efisiensi anggaran, dana sebesar itu mengalir ke kantor, sementara infrastruktur dasar yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak justru tertinggal.
Anwar Hafid yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah bukan orang baru bagi Morowali. Ia pernah memimpin kabupaten itu selama dua periode dari tahun 2007 hingga 2018. Pengalaman itu seharusnya membuatnya paham betul denyut kebutuhan warga, mulai dari jalan produksi, jembatan, hingga akses air bersih.
Dalam sistem pemerintahan kita, Gubernur memiliki peran yang tidak bisa dianggap kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten dan kota. Pengawasan itu mencakup kesesuaian APBD dengan RPJMD, prioritas nasional, serta asas efisiensi dan akuntabilitas.
Baca Juga:
Efisiensi! Tri Adhianto Kurangi Iring-Iringan Kendaraan Dinas
Lebih teknis lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga memberi ruang bagi Gubernur untuk mengevaluasi rancangan APBD kabupaten/kota sebelum ditetapkan. Jika ditemukan alokasi yang tidak sesuai prioritas, Gubernur berwenang memberikan rekomendasi perbaikan.
Karena itu publik bertanya, apakah fungsi pengawasan itu sudah dijalankan dalam kasus hibah Morowali ke Polda Sulteng ini. Diamnya Gubernur bisa ditafsirkan dua hal. Pertama, pengawasan tidak berjalan sehingga kebijakan yang tidak prioritas lolos begitu saja. Kedua, ada komunikasi politik di balik layar yang membuat Morowali mengalah demi kepentingan provinsi.
Keduanya sama-sama melukai rasa keadilan masyarakat. Apalagi jika alasannya adalah solidaritas antar daerah, maka hal itu seharusnya dijelaskan secara terbuka di forum resmi, bukan hanya terlihat dari seremoni peletakan batu pertama yang kesannya sudah final.