SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Polemik pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) di Dinas Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencuat. Beredar kabar adanya permintaan uang setoran kepada pengusaha tambang yang sedang mengurus dokumen tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulteng diduga diam-diam memeriksa puluhan orang terkait isu ini.
Informasi tersebut dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, hingga Selasa, (9/6/2026). Beredarnya isu pungli RKAB membuat aktivitas pengurusan perizinan tambang di Sulteng disorot publik.
Baca Juga:
3 Pejabat ESDM NTB, Masuk Antrean Sidang Korupsi Tambang Pasir Besi PT AMG
Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini ke Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng sejak 22 Mei 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi terkait kebenaran pemeriksaan puluhan orang oleh Kejati.
Pihak Dinas ESDM Sulteng juga diupayakan konfirmasinya. Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, dihubungi sejak 13 Mei 2026 tetapi belum memberikan tanggapan.
Karena tidak ada kejelasan, tim SULTENG.WAHANANEWS.CO, mendatangi langsung kantor Dinas ESDM Sulteng pada Selasa, (9/6/2026) Hasilnya, tidak ada pejabat dinas yang bersedia ditemui untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus korupsi Pertambangan Ore Nikel
RKAB adalah dokumen wajib bagi perusahaan tambang yang memuat rencana produksi, anggaran biaya, dan laporan kegiatan.
Keterlambatan atau kendala pengesahan RKAB kerap dikeluhkan pelaku usaha karena berdampak ke operasional tambang.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kejati Sulteng dan Dinas ESDM Sulteng belum memberikan keterangan resmi.
SULTENG.WAHANANEWS.CO tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak terkait.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]