SULTENG.WAHANANEWS.CO, Buol–Kebijakan Bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Risharyudi Triwibowo, membeli 2 unit Mobil mewah menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, Mobil Dinas lama masih sangat layak pakai.
Saat ini, Bupati dan Wakil Bupati Buol terpantau menggunakan mobil listrik mewah merek Hyundai SANTAFE model terbaru.
Baca Juga:
Wali Kota dan Wawali Ambon Turun Langsung Jalankan Jumat Bebas Mobil Dinas
Semestinya, saat kondisi efisiensi anggaran seperti ini, Bupati dan Wakil Bupati Buol bisa menggunakan mobil dinas lama dan anggaran pembelian mobil baru bisa dialihkan untuk belanja publik yang lebih mendesak, kata seorang narasumber awanama.
“Apalagi APBD Buol itu kecil jika dibandingkan dengan Kabupaten lain, yang APBDnya besar saja menunda dulu membeli mobil dinas baru karena banyak kebutuhan belanja publik yang lain lebih mendesak,” ungkap sumber ini kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (30/6/2026).
Sumber ini menyebut lebih lanjut bahwa Pemerintah Daerah Buol diduga dijadikan ajang promosi mobil listrik produk Korea Selatan tersebut di Wilayah Sulteng.
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
“Mobil jenis Hyundai SANTAFE itu adalah mobil listrik yang tidak cocok dengan kondisi dan medan di Daerah Buol, selain itu, mobil listrik ini dianggap rentan jika tiba tiba terjadi kerusakan tidak serta merta bisa diperbaiki oleh sembarang mekanik tapi harus mekanik khusus dari Hyundai,” ungkapnya.
“Bisa jadi Bupati Buol ikut mempromosikan mobil listrik mewah produk Korea Selatan itu,” ujarnya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO,
Menanggapi hal tersebut, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, membantah mobil dinasnya itu merupakan kategori mobil mewah, Menurutnya, harga 2 unit mobil dinas tersebut setara dengan mobil dinas para kepala daerah pada umumnya.
“Yang saya tau mobilnya ada 2, dinas Bupati dan wakil, harga bisa di cek saja di online (karna saya tidak tau), tapi insyaAllah tidak semahal alphard, hampir sama harga dengan Fortuner dan Pajero,” jawab Triwibowo kepada SULTEMG.WAHANANEWS.CO, melalui pesan WhatsApp Senin, (30/6/2025).
“Cek baik baik harga mobil sesuai serinya ya? kalo sudah dapat harga, boleh di merek mewah atau tidak, setelah dibandingkan dengan yang sekelas dipakai para kepala daerah secara umumnya,” jawab Triwibowo kepada SULTEMG.WAHANANEWS.CO, melalui pesan WhatsApp
Namun, saat ditanya berapa harga mobil tersebut, Triwibowo mengaku tidak mengetahui. Ia mempersilahkan menanyakan langsung ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD Buol)
“Silahkan tanya langsung ke BKAD, kami sedang ada kegiatan,” jawab Triwibowo melalui pesan WhatsApp Senin (30/6/2025).
Kemudian, SULTENG.WAHANANEWS.CO, kembali menghubungi Triwibowo keesokan harinya guna memperoleh nomor telepon Kepada Badan (BKAD) Kabupaten Buol, hal itu dilakukan guna Klasifikasi secara rinci tipe dan harga mobil dinas tersebut demi transparansi informasi publik. Namun, sang Bupati menyuruh cari sendiri nomor bawahannya itu.
“Bisa dapat nomor Bupati, berati bisa dapat nomor Kepala Badan,” balas Triwibowo kepada melalui SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (1/7/2025)
Sampai berita ini ditayangkan Bupati Maupun Kepala Badan BKAD Kabupaten Buol tidak memberikan klarifikasi terkait mobil dinas tersebut.
Sikap Bupati Buol ini tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Padahal, peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.
Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]