Ia menjelaskan penggunaan DTKS sebagai dasar peningkatan dalam pelayanan kesehatan untuk memastikan seluruh masyarakat di daerah itu mendapatkan layanan secara merata dan adil.
"Penting dilakukan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang optimal dan terintegrasi antara puskesmas dan rumah sakit serta akurasi DTKS untuk memastikan masyarakat mendapat layanan kesehatan merupakan hal yang sangat dibutuhkan," ujarnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Diskon 50 Persen Berakhir, Tapi Subsidi Listrik dari Pemerintah Tetap Ada
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Sigi, selama 2022 sudah merealisasikan 11.420 kartu Sigi Masagena dari target 15 ribu keluarga masyarakat miskin yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]