"Kinerja BUMN sangat buruk karena memiliki utang besar, padahal selalu mendapat suntikan dana triliunan dari APBN, tapi selalu bangkrut dan meninggalkan utang pada Kontraktor lokal dimana ia bekerja, akan tetapi para kepala balai tidak berani memutuskan kontrak BUMN karena pimpinannya di Kementerian PU juga jadi Komisaris di BUMN itu," tutur Raslin.
Kemudian, Raslin mengatakan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang penunjukan BUMN Karya di sejumlah Proyek Strategis Nasional merupakan upaya monopoli dan mematikan kontraktor lokal, terbukti dimana mana BUMN karya meninggal utang cukup besar pada Kontraktor lokal.
Baca Juga:
Masuk 10 Besar Dunia, Danantara Catat Pendapatan US$ 110 Miliar
Karena itu Ia akan mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto, mengusulkan mengkaji kembali kebijakan tersebut. dalam surat yang akan ia kirim nantinya dirinya juga akan mengkritik kinerja beberapa BUMN Karya yang dinilai sering gagal menyelesaikan proyek, tetapi tetap mendapat perlakuan istimewa.
Menurutnya Sejumlah Balai Kementerian PU di Sulteng tidak berani memutus kontrak walaupun ditemukan bermasalah, justru sebaliknya, BUMN Karya tetap diberi perpanjangan hingga berbulan- bulan bahkan tahun ke tahun berikutnya dengan sejumlah alasan yang tidak rasional.
“Kalau Kontraktor lokal yang gagal Kepala Balai, PPK dan Kepala Satker langsung lakukan putus kontrak, tapi kalau BUMN Karya yang gagal tetap diperpanjang kontraknya,” geram Raslin.
Baca Juga:
PKS Sei Mangkei PTPN IV Regional I Penuhi Standar Kapasitas CPO dan Terapkan K3 Sesuai Ketentuan BUMN
Selain itu kata Raslin, Sejumlah BUMN Karya meninggalkan utang di sejumlah proyek seperti pembangunan Hunian Tetap Pasca Bencana Sulteng, Rehab Madrasah Aliyah Negeri 2 Palu, Proyek Sungai Nunu, Pembangunan Gedung AMC Rumah Sakit Anutapura Kota Palu.
“Dan masih banyak utang utang BUMN di tempat lain yang hingga saat ini belum selesai dibayarkan, para vendor di Kota Palu banyak yang gulung tikar dan bangkrut karena uang mereka miliaran tidak dibayarkan oleh BUMN," pungkasnya.
[Rekatur: Sobar Bahtiar]