SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Anggota International Association of Democratic Lawyer (IADL) sekaligus pengurus besar Forum Pemuda Kaili Bangkit Sulawesi Tengah (FPKB Sulteng) Moh Raslin, menyoroti pejabat tinggi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang merangkap jabatan jadi Komisaris Utama di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya.
Raslin mengatakan bahwa Isu BUMN Karya merekrut pejabat Kementerian PU sebagai Komisaris guna mempermudah akses proyek memang menjadi sorotan publik, sebab berpotensi jadi konflik kepentingan tata kelola perusahaan.
Baca Juga:
Masuk 10 Besar Dunia, Danantara Catat Pendapatan US$ 110 Miliar
"Pejabat teknis PU semestinya mengawasi jalannya proyek bukan malah merangkap jadi komisaris di perusahaan pelaksana proyek di sejumlah BUMN Karya," ujar Moh Raslin Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jumat (27/2/2026).
Anggota International Association of Democratic Lawyer (IADL) sekaligus pengurus besar Forum Pemuda Kaili Bangkit Sulawesi Tengah (FPKB Sulteng) Moh Raslin, saat konsolidasi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU di Jakarta Jumat (27/2/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Lebih lanjut Raslin, mengatakan bahwa rangkap jabatan pejabat tinggi Kementerian PU, di sejumlah BUMN Karya termasuk eselon I sangat berpotensi terjadi konflik kepentingan
Baca Juga:
PKS Sei Mangkei PTPN IV Regional I Penuhi Standar Kapasitas CPO dan Terapkan K3 Sesuai Ketentuan BUMN
Ia mencontohkan Wakil Menteri (Wamen PU) Diana Kusumastuti, yang menjabat Komisaris BUMN. Ia resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya Tbk (persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-19/MBU/01/2023.
Selain Wamen PU, ada nama Esy Asia, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU yang merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN Hutama Karya Tbk (persero).
Kritik itu muncul bukan tanpa alasan Sebab monopoli kontrak BUMN Karya tetap berjalan meski kinerjanya dinilai sangat buruk,
"Kinerja BUMN sangat buruk karena memiliki utang besar, padahal selalu mendapat suntikan dana triliunan dari APBN, tapi selalu bangkrut dan meninggalkan utang pada Kontraktor lokal dimana ia bekerja, akan tetapi para kepala balai tidak berani memutuskan kontrak BUMN karena pimpinannya di Kementerian PU juga jadi Komisaris di BUMN itu," tutur Raslin.
Kemudian, Raslin mengatakan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang penunjukan BUMN Karya di sejumlah Proyek Strategis Nasional merupakan upaya monopoli dan mematikan kontraktor lokal, terbukti dimana mana BUMN karya meninggal utang cukup besar pada Kontraktor lokal.
Karena itu Ia akan mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto, mengusulkan mengkaji kembali kebijakan tersebut. dalam surat yang akan ia kirim nantinya dirinya juga akan mengkritik kinerja beberapa BUMN Karya yang dinilai sering gagal menyelesaikan proyek, tetapi tetap mendapat perlakuan istimewa.
Menurutnya Sejumlah Balai Kementerian PU di Sulteng tidak berani memutus kontrak walaupun ditemukan bermasalah, justru sebaliknya, BUMN Karya tetap diberi perpanjangan hingga berbulan- bulan bahkan tahun ke tahun berikutnya dengan sejumlah alasan yang tidak rasional.
“Kalau Kontraktor lokal yang gagal Kepala Balai, PPK dan Kepala Satker langsung lakukan putus kontrak, tapi kalau BUMN Karya yang gagal tetap diperpanjang kontraknya,” geram Raslin.
Selain itu kata Raslin, Sejumlah BUMN Karya meninggalkan utang di sejumlah proyek seperti pembangunan Hunian Tetap Pasca Bencana Sulteng, Rehab Madrasah Aliyah Negeri 2 Palu, Proyek Sungai Nunu, Pembangunan Gedung AMC Rumah Sakit Anutapura Kota Palu.
“Dan masih banyak utang utang BUMN di tempat lain yang hingga saat ini belum selesai dibayarkan, para vendor di Kota Palu banyak yang gulung tikar dan bangkrut karena uang mereka miliaran tidak dibayarkan oleh BUMN," pungkasnya.
[Rekatur: Sobar Bahtiar]