Sulteng.WahanaNews.co, Palu - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengalokasikan dana sebesar Rp42 juta sebagai santunan kepada ahli waris petugas pemilu yang meninggal di Kabupaten Donggala melalui program Jaminan Kematian (JKM)."
"Ini salah bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan sosial kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang mengalami kecelakaan kerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal di Palu, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
Ia menjelaskan petugas pemilu meninggal dunia yakni Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Salumpaku Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala atas nama Haris P.
Almarhum salah satu peserta Jamsostek dari 1.162 petugas pemilu yang terdaftar dalam kepesertaan program tersebut, oleh karena itu pihaknya wajib membayarkan manfaat JKM kepada keluarga korban atau ahli waris.
"Di Donggala tercatat satu orang petugas pemilu mengalami kecelakaan kerja dan satu orang meninggal dunia. Manfaat kepesertaan mereka telah dibayarkan," ujarnya.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Ratusan Kader Keluarga Berencana di Solo
Ia memaparkan perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja, termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun Bawaslu.
Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk penyelenggara Pemilu.
"Kami juga siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan seluruh petugas pilkada nantinya terlindungi Jamsostek," tutur Rijal.
Pihaknya juga berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal sehingga apabila para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal.
[Redaktur: Patria Simorangkir]