SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Perjalanan rombongan Komisi IV DPRD, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kaban BPBD), Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Jakarta habiskan anggaran total Rp220 juta, Rabu (19/2/25).
Perjalan dinas ini dengan alasan untuk konsultasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga:
“Main Mata” BPJN II - PT BDP Proyek Tanggul Pengaman Tsunami Kota Palu Pakai Material Ilegal
Padahal, di era serba canggih saat ini, semestinya agenda konsultasi dapat melalui zoom meeting ataupun telepon demi efisiensi anggaran. Namun, para pejabat utama Sulteng ini justru habislan uang rakyat disaat APBD sedang tekor Rp257 miliar. Hal ini mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Januari 2025 tentang efisiensi anggaran.
Tampak Rombongan Komisi IV DPRD bersama Kaban BPBD Sulteng saat konsultasi di Kantor BNPB di Graha BNPB Jalan Pramuka, No.38 Jakarta Timur, Rabu (19/2/2025), [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin M Ali / Komisi IV DPRD Sulteng]
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Hidayat Pakamundi, mengatakan konsultasi ke BNPB dan Kemendikdasmen, sebenarnya dapat dilakukan melalui zoom meeting ataupun via telepon, Namun, karena anggarannya telah ditetapkan dalam APBD 2025 maka harus dilaksanakan.
Baca Juga:
Bupati Donggala Laruni Banyak ASN ‘Main Proyek’: Sudah Tahu Siapa Saja
“Anggaran perjalan dinas konsultasi ke BNPB dan Kementerian Pendidikan pada Februari kemarin sudah direncanakan jauh hari. Karena, anggarannya sudah tersedia, maka Kami Komisi IV harus melaksanakan kegiatannya,” ujar Hidayat Pakamundi saat ditemui SULTENG.WAHANANEWS.CO di Kantor DPRD, Jalan Dr Sam Ratulangi, No.80, Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Sulteng, Selasa (11/3/2025).
Akan tetapi, Pakamundi mengakui bahwa anggaran perjalanan dinas yang tidak digunakan masih dapat digeser ke APBD-Perubahan untuk membiayai belanja publik yang lebih penting lainya.
“Sebenarnya, anggaran perjalanan dinas ini, jika tidak digunakan bisa di geser ke APBD perubahan. misalkan, jika ada anggota DPRD yang berhalangan hadir atau sakit, maka, anggaran perjalanan dinasnya bisa digeser untuk membiayai belanja publik yang lebih dibutuhkan masyarakat,” ungkap Hidayat.