WahanaNews-Sulteng | Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu Sulteng memberikan ciri-ciri dan tujuan politik Identitas pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengatakan, tujuan politik identitas adalah sebagai alat untuk menentukan posisi kepentingan seseorang yang akan menjadi ciri kesamaan dengan kelompok tertentu.
Baca Juga:
Soal Gambar Ganjar Tayang di Azan TV, KPI Putuskan Tidak Langgar P3SPS
Selain itu bertujuan sebagai pengorganisasian suatu kelompok untuk membangun politik identitasnya.
"Pemilu yang berkualitas ditentukan oleh 3 aspek yaitu Penyelenggara pemilu, Partai Politik, dan Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan yang memiliki hak suara, masyarakat tidak boleh dihasut dengan kelompok-kelompok yang dapat menggiring ke arah politik identitas yang dapat merusak proses demokrasi dalam Pemilu 2024," kata Jamrin, Senin (19/6/2023).
Ia menuturkan, dampak dari politik identitas dapat merusak tatanan demokrasi terhadap tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Provinsi Sulteng Kembalikan Rp200 Juta ke Kejaksaan
"Munculnya polarisasi sosial yang menyebabkan terpercahnya kelompok identitas dalam masyarakat, serta adanya perlakuan tidak setara yang membatasi kebebasan berbicara dan berpartisipasi, kemudian psikologi sosial di masyarakat dapat terganggu serta rentan terprovokasi," ujar Ketua Bawaslu Sulteng.
Jamrin menjelaskan, peran dan tugas Bawaslu dalam menangkal politik identitas kaitannya dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Inilah yang menjadi tugas Bawaslu yaitu melakukan pencegahan terjadinya politik identitas utamanya dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024 mendatang, selain itu Bawaslu juga selalu menggandeng masyarakat dari berbagai kalangan serta melibatkan juga dari organisasi masyarakat maupun organisasi sosial untuk turut berperan aktif dalam mengawasi proses tahapan Pemilu sehingga tidak terjadi politik identitas maupun polarisasi sara dan kejahatan Pemilu lainnya" tuturnya.