Sulteng. WahanaNews.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng mengembalikan uang negara sebesar Rp200 juta setelah pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terhadap dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi tahun 2020.
"Ada pengembalian yang dilakukan oleh orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu senilai Rp200 juta," kata pejabat Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris di Palu, Jumat.
Ia mengemukakan, penanganan dugaan korupsi Bawaslu Sulteng tersebut masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh auditor dan dipastikan akan selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Hasil perhitungan kerugian negara belum ada, namun dari pihak Bawaslu sudah ada yang mengembalikan Rp200 juta dengan cara dicicil," ujarnya.
Ia menjelaskan, meski ada pihak telah mengembalikan uang negara, namun proses hukum tetap dilanjutkan.
"Proses hukum tetap berjalan dan pengembalian itu nantinya akan berpengaruh pada tuntutan, atau bahkan pada putusan," ucap Harus.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Dipaparkannya, hingga kini Kejati telah memeriksa sekitar 30 orang lebih saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 senilai Rp56 miliar.
Pada penanganan kasus ini pihaknya telah menggeledah sejumlah sekretariat Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota diantaranya Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Moutong, Bawaslu Buol, Bawaslu Banggai serta Bawaslu Morowali.
"Kami minta perhitungan kerugian negara dipercepat, karena alat bukti sudah jelas, kalau hasilnya sudah ada maka langsung penetapan tersangka," kata dia.[ss]