Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum setempat agar menyiapkan alat bantu bagi penyandang disabilitas saat menyalurkan hak pilih pada Pilkada 27 November 2024.
"Dalam pertemuan kami bersama teman-teman disabilitas, mereka menyampaikan masih ada tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak menyiapkan alat bantu saat pencoblosan," kata anggota Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty di Kota Palu, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga:
KPU Sigi Segera Rakitan 972 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng itu menjelaskan, selain alat bantu, pembentukan TPS yang ramah disabilitas harus menjadi perhatian KPU.
"Seharusnya TPS itu dibentuk harus ramah aksesibilitas, mau siapa pun dia, termasuk para penyandang disabilitas," katanya menegaskan.
Ia mengatakan penyandang disabilitas merupakan warga negara yang mempunyai hak untuk menyalurkan hak politiknya. Mereka mempunyai hak yang sama dengan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dalam pemilihan, untuk dipilih dan memilih.
Baca Juga:
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto Siap Amankan Debat Paslon Gubernur
Dewi meminta agar data pemilih disabilitas yang dimiliki KPU harus jelas kategori dan penyebarannya hingga tingkatan TPS sehingga alat bantu dapat didistribusikan pada saat pencoblosan, sesuai dengan kategori disabilitasnya.
"Nantinya akan diketahui, berapa disabilitas di setiap TPS, kategorinya apa, alat bantu apa saja yang mereka butuhkan pada saat pencoblosan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sulteng mencatat sebanyak 15.425 orang pemilih golongan penyandang disabilitas, terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah di Sulawesi Tengah.