Selanjutnya ditemukan warga dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sudah meninggal dunia, dan pindah domisili yang membuat perubahan administrasi kependudukan.
"Harapannya hasil pencocokan dan penelitian akan menjadikan data pemilih itu mutakhir," ujarnya.
Baca Juga:
KPU Sumbar Libatkan Akademisi dan Lembaga Riset Kajian Partisipasi Pemilih Rendah
Kata dia, pihaknya segera berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi jika ada masyarakat belum dilakukan coklit.
Bawaslu Sigi senantiasa menyampaikan saran perbaikan kepada KPU setempat terkait temuan dan laporan dari masyarakat.
"Kami tentunya jika ada pengaduan dari masyarakat memprioritaskan dan memberikan pelayanan maksimal dalam rangka pemenuhan hak pilih masyarakat, " kata Hairil.
Baca Juga:
Cagub Sulsel Ramdhan Pomanto Tuding KPPS Bikin Jutaan Suara Palsu di 14.548 TPS
Ia mengimbau kepada masyarakat pro aktif selama tahapan pencocokan dan penelitian pada Pilkada 2024 untuk memastikan dirinya sudah dicoklit.
Progres coklit tingkat Kabupaten Sigi di Pilkada 2024 sebanyak 41 persen.
"Hasil coklit ini akan menjadi data yang diproses untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan berakhir di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Jika ada masyarakat belum dicoklit dapat menyampaikan kepada petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)," tuturnya.