Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mendirikan posko untuk melayani pengaduan dan laporan masyarakat terkait setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Posko pengaduan terletak di masing-masing kecamatan di wilayah itu sebagai bentuk memudahkan masyarakat saat memberikan laporan selama tahapan Pilkada ini, khususnya pemutakhiran data pemilih.
Baca Juga:
KPU Sumbar Libatkan Akademisi dan Lembaga Riset Kajian Partisipasi Pemilih Rendah
"Untuk posko ini ada di 15 kecamatan dan ada satu di tingkat kabupaten, kalau untuk layanan pengaduan maka di 176 desa pun kami memiliki pengawas kelurahan/desa (PKD)," kata Ketua Bawaslu Sigi Hairil, Kamis (4/7/2024).
Ia mengemukakan, layanan pengaduan mulai tingkat desa, kecamatan bahkan kabupaten tersedia.
"Jadi masyarakat dapat memberikan laporan maupun pengaduan melalui PKD yang ada di desanya masing-masing, hasilnya akan disampaikan secara berjenjang," ucapnya.
Baca Juga:
Cagub Sulsel Ramdhan Pomanto Tuding KPPS Bikin Jutaan Suara Palsu di 14.548 TPS
Saat ini fokus pengawasan dilakukan Bawaslu setempat dan jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) adalah proses pencocokan dan penelitian (coklit).
"Tahapan coklit masih terus berjalan sampai hari ini dan ada beberapa hal yang menjadi potensi kerawanan, namun kami bersama jajaran pengawas lainnya memastikan potensi itu dapat diselesaikan di lapangan," sebutnya.
Salah satu potensi kerawanan masa coklit adanya warga yang berubah status atau pemilih pemula sudah berusia 17 tahun tapi ternyata sudah menjadi anggota TNI atau Polri, sehingga otomatis masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).