Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menemukan dua dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil di Kalukubula, Sabtu (12/10/2024), mengatakan belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran di pilkada Kabupaten Sigi.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Selama masa kampanye untuk laporan kami belum terima tapi ada dua temuan yang sudah kami registrasi serta sudah selesai diplenokan dan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti karena berkaitan dengan tindak pidananya," kata Hairil.
Ia mengemukakan terdapat pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Sigi selama masa kampanye pilkada tersebut.
"Ada pelanggaran lainnya yaitu beberapa orang perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan dugaan pelanggaran sehingga dalam waktu dekat kami akan putuskan sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Bawaslu Sigi, kata dia, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maka diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengambil kebijakan dalam memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.
"Kalau ASN akan kami teruskan ke KASN dan untuk kepala desa serta perangkat desa lainnya kami akan serahkan ke Bupati Kabupaten Sigi guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu," sebutnya.
Dua temuan dugaan pelanggaran itu terjadi di Kecamatan Marawola dan Dolo.