Selain itu, Pemda juga sedang bernegosiasi dengan PT Bumanik, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Desa Molino, untuk meminta izin penggunaan lahannya sebagai lokasi pembuangan sampah baru.
Alfiani menegaskan bahwa penyelesaian masalah sampah ini harus dilakukan dengan cepat, mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, terutama pesisir dan laut.
Baca Juga:
Pemerintah Susun Langkah Konkret Atasi Sampah, Prabowo Pasang Target 2029
“Jika penyelesaian masalah sampah ini lamban atau dibiarkan, akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan berdampak pada lingkungan,” jelasnya.
Sebagai alumni Pascasarjana IPB, ia juga mendorong Pemda untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Morowali Utara tidak hanya sebatas memindahkan lokasi pembuangan, tetapi juga harus berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
“Pengelolaan sampah ke depannya harus memperhatikan aspek keberlanjutan dengan menerapkan sistem yang ramah lingkungan,” tutupnya.
Baca Juga:
DLH Balikpapan Proyeksikan TPAS Manggar Jadi Sumber Listrik Ramah Lingkungan
Pengelolaan sampah yang ideal meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, serta pendauran ulang.
Langkah ini perlu segera diimplementasikan agar kebersihan dan kesehatan lingkungan tetap terjaga, meskipun di tengah gempuran aktivitas pertambangan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]