Setelah mendapat informasi itu, KRI DPN-365 langsung bergerak. Hasilnya, KRI DPN-365 berhasil melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap dua Kapal bermuatan nikel itu.
Catur mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua kapal tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
Atas dasar itulah, kata Catur, Komandan KRI DPN-365 Letkol Laut (P) Adam Thahja Saputro kemudian memerintahkan Tim VBSS KRI DPN-365 untuk mengawal dan membawa kedua kapal tersebut ke Posal Morowali.
Di sana, kedua kapal pengangkut nikel tersebut diserahkan kepada Letkol Laut (P) M Catur Soelistiyono selaku Komandan Lanal Palu.
Dalam penyerahan itu, selain kapal TB Trans Pasific 202/TK Terang 05 dan kapal TB Buana Express/TK Golden Way 3308, Lanal Palu juga mengamankan 18 ABK untuk kedua kapal itu.
Baca Juga:
Divhumas Polri Beri Penghargaan Amplifikasi Terbaik Zona 3 kepada Kabid Humas Polda Sulteng
Selanjutnya, Danlanal Palu menyampaikan telah menerima pelimpahanan wewenang dua kapal tersebut yang diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran dan hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung.
“Untuk saat ini TB Trans Pasific 202 dan TB Buana Express berada di Posal Morowali untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar Catur.
"Apabila nantinya didapatkan cukup bukti akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku."[jef]