WahanaNews-Sulteng | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, Prof Sagaf S Pettalongi, menanggapi edaran Menteri Agama terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
Ia mengatakan, pedoman penggunaan pengeras suara sangat diperlukan seiring upaya pemerintah dalam merawat kerukunan antar umat beragama.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Pengeras suara di masjid dan mushala menjadi kebutuhan umat Islam agar pengajian, tarhim dan azan bisa berjalan serentak. Maka dibutuhkan pedoman penggunanya," ujar Prof Sagaf, Sabtu (26/2/2022).
Prof Sagaf mengatakan, aturan itu pada dasarnya sudah dilakukan terlebih dahulu dan relatif disiplin dalam penggunaan pengeras suara.
Sehingga ia mengimbau pegawai syara dan pengurus masjid agar tidak merespons surat edaran Menteri Agama secara berlebihan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Sebagian besar masjid di Sulteng menggunakan pengeras suara ke luar dan ke dalam. termasuk mengontrol volume pengeras suara ketika adzan. Hal ini telah dilakukan jauh sebelum adanya surat edaran itu," terang Prof Sagaf.
"Penggunaan pengeras suara menjadi budaya dalam kehidupan sosial dan umat beragama telah mengetahui hal itu. Artinya pegawai syara dan pengurus masjid, telah menjalankannya walaupun edaran itu baru ada saat ini," tuturnya menambahkan. [kaf]