WahanaNews.co | Kamis (23/12), Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, JPU menjatuhkan tuntutan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Rehabilitasi pun harus dilakukan secara rawat inap.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Mengenai hal itu, Nia Ramadhani merasa keberatan. Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan hasil asesmen terpadu pihak BNN.
"Sejujurnya kami kaget karena hasil asesmen terpadu BNN, kami direkomendasi tiga bulan untuk menjalani masa rehabilitasi. Tapi, barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," ungkap Nia Ramadhani di usai persidangan, Kamis (23/12).
Nia pun menyampaikan harapannya untuk sidang selanjutnya. Ia berharap bisa mendapat keadilan dari majelis hakim.
"Saya cuma berharap putusannya ke depan, seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga. Kami bisa dapat keadilan juga," tuturnya.
Ardi Bakrie sependapat dengan Nia Ramadhani. Ia pun siap untuk mengajukan keberatannya di sidang selanjutnya.
"Kami akan melakukan pembelaan. Tertulis," kata Ardi Bakrie.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Di sisi lain, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, siap untuk mendampingi kliennya dalam mengajukan keberatannya di sidang pleidoi.
"Pastinya Nia dan Ardi keberatan karena BNN menyatakan bahwa rehabilitasi yang harus dilakukan hanya tiga bulan. Minggu depan pasti kami siap untuk menyatakan keberatan itu pada majelis hakim," ujar Wa Ode.
Sebelumnya, saat dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nia Ramadhani sempat menangis. Ia pun hendak mengajukan keberatannya, namun ditolak oleh majelis hakim.
"Boleh saya berpendapat, Yang Mulia? Iya. Saya akan menyampaikan (pembelaan)," ucap Nia sambil menangis dalam persidangan.
"Itu nanti saja, jangan di sini," jawab Hakim.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir, Zen Vivanto, didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen.
Dari rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI Jakarta, ketiganya merupakan penyalahguna narkoba yang perlu direhabilitasi secara medis dan sosial. Namun, ketiganya tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.
[kaf]