WahanaNews-Sulteng | Tim pemeriksaan khusus (Pemsus) Inspektorat Donggala telah menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dana desa.
Sebelumnya, sebanyak 25 masyarakat Desa Bengkoli Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala Sulteng melaporkan kepala desa (Kades) Bengkoli kepada inspektorat Donggala pada (28/3/2022), terkait indikasi dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020/2021.
Baca Juga:
Bupati Sleman Resmikan 10 Kegiatan Padat Karya di Padukuhan Kaliduren 1
Kecurigaan masyarakat bermula dari tidak dipasangnya baliho Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBdes) secara transparansi.
Adapun item anggaran dana desa yg dilaporkan oleh masyarakat diduga tidak terealisasikan yaitu:
Dana stunting 2020, turnamen olahraga yang tidak bergulir, Harian Orang Kerja (HOK) buruh harian serta tukang bangunan pagar sekolah Paud yang dibayarkan tidak sesuai dengan RAB yang tertera di RAPBDes, pembagunan rabat jalan yang diduga di mark up anggaranya, gaji guru paud yang tidak aktif turun mengajar namun menerima gaji selama 2 tahun dan makan minum pegawai kantor desa.
Saat WahanaNews.co menghubungi Pejabat Inspektorat Donggala lewat Ibran V Amiruddin via WhatsApp pada Kamis (17/2/2023). Ia mengatakan bahwa laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dana desa sudah ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Gagal Penyelesaian Masalah Secara Kekeluargaan, Warga Kampung Wejim segera Polisikan Maks Morin
"Kami sudah tindaklanjut laporan masyarakat atas dugaan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa , namun sekarang kita menunggu hasil pemeriksa team kami yang sedang bekerja dan insyallah tem pemsus inspektorat bekerja secara profesional kita tunggu saja hasilnya," pungkas Amiruddin.[ss]