Selanjutnya JRY, dibawa ke Kantor Kejati Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup dan berkeyakinan untuk menetapkan JRY sebagai tersangka,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode.
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
“Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari kedepan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutur Laode.
Aksi cepat dan tepat ini merupakan cerminan dedikasi dan integritas Tim Tabur Kejati Sulteng dalam mendukung terciptanya proses penegakan hukum yang transparan, adil, dan tidak pandang bulu.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun untuk menghindari proses hukum, dan meminta seluruh pihak yang berhadapan dengan hukum agar bersikap kooperatif demi kelancaran penegakan keadilan,” pungkasnya.
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
[Redaktur: Sobar Bahtiar]