SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi –Mantan Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, JRY, diamankan Tim tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bersama tim penyidik Kejari Sigi dan aparat keamanan setempat, di rumah orang tuanya, Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (16/7/2025).
JRY, menjabat Kepala Desa Tanah Harapan periode tahun 2017 hingga 2019.
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan mengatakan bahwa JRY, telah dipanggil secara sah dan patut oleh penyidik Kejari Sigi sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani, namun tidak pernah memenuhi panggilan.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, mengeluarkan perintah kepada tim penyidik untuk melakukan upaya membawa secara paksa terhadap JRY, guna menjalani pemeriksaan, pada hari Jumat (11 juli 2025)
Akan tetapi segala upaya telah dilakukan oleh tim penyidik tidak membuahkan hasil dan JRY, tidak pernah ada dirumahnya.
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
Menyikapi hal tersebut tim Tabur Kejati Sulteng, yang memiliki ketajaman dalam pelacakan dan penindakan terhadap subjek hukum yang tidak kooperatif bergerak cepat melakukan pemantauan.
Meskipun sempat tidak ditemukan di kediamannya, informasi intelijen menyebutkan bahwa JRY, berada di rumah orang tuanya,
"Dengan koordinasi yang solid, Tim Tabur Kejati Sulteng bersama penyidik Kejari Sigi dan didukung aparat keamanan setempat segera menyusun langkah penindakan yang akhirnya berhasil mengamankan JRY, secara humanis dan profesional,"ujar Laode Abdul Sofyan, di Kejati Sulteng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kamis (17/7/2025).